
Bea Cukai Manado Tolak Gratifikasi
Pegawai yang menerima/menolak gratifikasi dapat melaporkan gratifikasi tersebut melalui UPG paling lambat dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterima/ditolaknya gratifikasi. Selain itu, ia dapat melaporkan gratifikasi langsung ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima/ditolaknya gratifikasi. Setelah dilakukan analisis oleh UPG maupun KPK barang gratifikasi tersebut akan ditetapkan menjadi […]
Continue Reading